KUALA KAPUAS - Tim Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Selat Polres Kapuas, berhasil menangkap dua sekawan pelaku pencurian, Senin, 4 Maret 2024.
Kedua pelaku telah mencuri dompet yang di dalamnya juga terdapat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tabungan bank dan kartu identitas KTP milik korban Wayan Mantin (73) warga Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Basarang.
Usai mendapat kartu ATM para pelaku berhasil menguras saldo tabungan pada bank dengan kartu ATM tersebut, dengan total uang yang ditarik Rp30 juta lebih.
"Identintas pelaku pencurian tersebut masing-masing adalah inisial TH (25) dan WS (23) keduanya merupakan warga asal Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Kedua pelaku TH dan WS ditangkap di dua lokasi berbeda," kata
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, dikonfirmasi, Kamis (6/3/2024).
TH diamankan di Jalan Lintas Trans Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulpis sedangkan WS ditangkap di Handel Ragai Kelurahan Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Dari hasil penyidikan polisi terungkap,
modus operandi para pelaku mengambil dompet berisi ATM yang berada dalam tas milik Nyoman Arsane, itu terjadi pada saat Ia mengalami kecelakaan di jalan dan kedua pelaku kala itu memberikan pertolongan akan tetapi pelaku mengambil kesempatan mencuri dompet korban laka tersebut.
"Selanjutnya pelaku menguras isi saldo tabungan dalam ATM milik pelapor dengan cara mencoba PIN ATM dengan pasword tanggal lahir sesuai KTP milik korban pelapor," kata Iyudi.
Adapun kronologis kejadian, pada Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Anak korban pelapor yang bernama Nyoman Arsame pulang mengajar dari SMK 3 Kapuas, saat Ia diperjalanan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan Km.04 Desa Lunuk Ramba Kecamatan Basarang, Kapuas.
Pada saat kejadian laka itu kartu ATM Bank BRI milik orang tua korban laka atas nama Wayan Mantin (73) ada di dompetnya, karena sebelumnya pelapor minta tolong untuk melakukan cek saldo rekening ATM tersebut.
Lalu , sekira pukul 18.00 WIB Nyoman Arsame yang sempat dirawat di RSUD Kapuas lalu saat hendak melakukan pembayaran administrasi rumah sakit dan mencari dompet miliknya namun dompet tersebut tidak ditemukan alias raib.
Arsane kemudian mengabarkan peristiwa kecelakaan dan kehilangan dompet tersebut melalui telepon kepada orang tua dan isterinya, dan selanjutnya istri korban yang membayar biaya perawatan di rumah sakit.
Keesokan hari, Selasa tanggal 27 Februari 2024 pukul 06.00 WIB, korban/pelapor saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang, di handphonenya menerima SMS Banking BRI pemberitahuan ada transaksi penarikan tanpa sepengetahuan.
Dan transaksi penarikan uang tersebut terjadi berkali-kali sehingga pelapor merasa curiga dan melaporkan kepada pihak Bank BRI untuk melakukan pemblokiran rekening.
Berdasarkan keterangan korban bahwa uang tabungan dari rekening Bank BRI yang kartu ATM nya telah dicuri tersebut adalah sebesar Rp. 33.025.000. Dan uang itu saat ini telah kosong diduga dikuras melalui kartu ATM yang dicuri.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana. Para pelaku berikut sejumlah barang bukti di amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Iyudi.[zulkifli]
Tags
Peristiwa