KUALA KAPUAS - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, memberikan apresiasi penandatangan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) pada Senin 5 Maret 2024.
"Kami apresiasi dan dukung kerjasama bidang hukum Pemkab bersama Kejari Kapuas bidang perdata dan tata usaha negara. Semoga dengan kesepakatan bersama tersebut dapat membangun sinergi serta saling mendukung," kata Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, ST, kepada media ini, Selasa (5/3/2024).
Lanjut, politisi PDI Perjuaangan yang kembali terpilih jadi wakil rakyat tersebut, ini supaya dapat melengkapi satu sama lain dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas.
"Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, pemerintah daerah sangat terbantu terutama dalam bidang hukum," pungkasnya.
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi sebelumnya mengatakakan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga, maka dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Hal itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, maka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk dikembangkan.[zulkifli]