PARINGIN - DPRD Kabupaten Balangan dengan langkah progresifnya telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk periode 2024-2040.
Raperda ini diproyeksikan untuk mengatur berbagai aspek yang penting, termasuk zonasi, infrastruktur, tata ruang, serta keberlanjutan lingkungan, Kamis (14/3/2024).
Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dengan baik.[agus/adv]