KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, kembali menggelar rapat paripurna, Senin (25/3/2024) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2024 kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra dan diikuti anggota dewan lainnya dihadiri unsur Forkopimda.
Dari eksekutif rapat dihadiri Pj Bupati Kapuas, Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah Kepala SOPD lingkup Setda Kabupaten Kapuas.
"Sesuai dengan jadwal adapun adapun agenda rapat paripurna pada hari ini adalah pengumuman nama-nama anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas untuk lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," kata Waket II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra.
Dilanjutkannya, ada tiga Pansus yang dibentuk yakni, Pansus I untuk Raperda tentang bangunan gedung. Pansus II untuk Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya Pansus III untuk Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan Raperda tentang kabupaten layak anak atau KLA.
Selanjutnya nama-nama anggota Pansus I, II dan Pansus III dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kapuas Perry Noah berdasarkan surat keputusan dari masing-masing fraksi di DPRD Kapuas.[zulkifli]