KUALA KAPUAS - Peristiwa temuan sesosok jasad tergeletak sudah tak bernyawa tertimbun tanah bertutup terpal plastik yang ditemukan Selasa (5/3/2024) di Sei Punduian Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Kalteng, ternyata adalah korban pembunuhan.
Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
"Setelah diidentifikasi identitas korban tewas tersebut adalah pria bernama Santo (32) warga Desa Tangirang RT. 002 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas," ungkap Iyudi.
Lanjutnya, kronologis peristiwa itu, diketahui sekira pukul 14.00 Wib, bermula saat saksi bernama Sendi dan Sabar kala itu sedang memperbaiki kala itu kedua saksi mendengar ada suara teriakan orang meminta tolong, lalu teriakan itu hilang tak terdengar lagi.
Selanjutnya saksi Sabar mendatangi ke lokasi tersebut sedangkan saksi Sendi pergi ke desa Tanggirang untuk memberitahukan kepada warga.
Beberapa saat kemudian saksi Sendi datang ke lokasi bersama sejumlah warga, dan saat tiba di lokasi kejadian menemukan ada bercak darah serta sebuah topi yang belakangan diketahui adalah milik korban.
Kala itu warga mencari disekitar lokasi dan menemukan satu buah cangkul satu buah sarung sajam jenis parang.
Tak cuma itu, di lokasi juga terlihat ada tumpukan galian tanah yang tertutup dengan terpal.
Setelah terpal yang tertimbun galian tanah itu dibuka ternyata disitu ditemukan sesosok jasad korban yang diduga sudah meninggal dunia kala itu.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Kapuas Hulu.
Usai menerima laporan temuan mayat tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap perkara itu.
Polisi juga sudah menemukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi dan jasad korban juga telah dilakukan visum.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui temuan mayat tersebut adalah korban pembunuhan," ungkap Kasat.
Iyudi mengatakan, polisi pun sudah menangkap terduga pelaku yang membunuh korban.
"Terduga pelaku pemuda inisial FI (20) juga warga Desa Tanggirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas," katanya.
Pelaku lanjutnya telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Motifnya pelaku sakit hati karena sering diejek oleh korban dan dikatakan oleh korban bahwa pelaku bukan anak dari orang tua pelaku," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, dalam kasus itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.[zulkifli]
Tags
Peristiwa