KOTABARU - Hasil Pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari 2024, 35 kursi DPRD Kotabaru akan diisi 16 wajah baru, plus wajah baru orang lama (pernah menjadi anggota DPRD Kotabaru), Selasa (5/3/2024).
Sementara, untuk pelantikan anggota DPRD Kotabaru masa bakti 2024 - 2029 dijadwalkan akan dilaksanakan dibulan Oktober 2024 mendatang dengan data sebagai berikut :
Dapil I
1. H. Abidin Daeng Mapuji dari partai (PAN)
2. H. Abdul Kadir dari partai (PPP)
3. H. Fitriadi dari partai (PKB)
Dapil II
1. Abu Suwandi dari partai (PAN)
2. Abdul Halik dari partai (PDI-P)
3. Junaidi dari partai (Gerindra) yang sudah pernah duduk menjadi anggota DPRD Kotabaru
4. Amaliah dari partai (PBB)
Dapil III
1. Rahmad dari partai (PAN)
2. Sandri Alfandi dari partai (Gerindra)
3. Hasanuddin dari partai (Demokrat)
Dapil IV
1. Suntoro dari partai (PAN)
2. Sahrani dari partai (Golkar)
3. H.M. Suhartono dari partai (PKB) yang sudah pernah duduk menjadi anggota DPRD Kotabaru
4. Abdul Basir dari partai (PKS)
5. Nosriyono dari partai (Gerindra) yang sudah pernah menduduki anggota DPRD Kotabaru
6. M Zaini dari partai (Nasdem)
Tugas dan fungsi anggota DPRD Kotabaru :
- Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama-sama Bupati.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan Bupati.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
- Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah.
- Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[zainuddin]