BUNTOK - Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Raden Sudarto mengingatkan bahaya akan penggunaan petasan. Terutama pada saat Ramadan ini, di mana banyak yang menjual berbagai macam dan jenis kembang api dengan bahan peledak berbagai tingkatan.
Pemerintah melalui instansi terkait tentunya dapat bekerjasama dengan aparat melakukan patroli kepada sejumlah pedagang kembang api yang bermunculan saat Ramadan ini.
"Apabila melakukan pelanggaran tersebut akan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam undang undang," ucap Raden, Senin (18/3/2024).
Menurut pria yang akarab disapa Haji Alex ini, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3 menyebutkan bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.
Lanjut dia, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1
Di balik keindahannya, kembang api dan petasan juga menyimpan bahaya. "Pasalnya, bahan yang digunakan merupakan bahan berbahaya yang mudah meledak. Untuk itulah dibuat peraturan terkait penggunaan bahan peledak,” pungkasnya.[deni]
Tags
barito selatan