KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian menangkap AR pria 38 tahun pelaku penganiyaan terhadap korban bernama Yonatha (54) yang terjadi Jumat, 22 Maret 2024 malam. Pelaku menghajar korban hingga babak belur di dalam rumah barak di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, dikonfirmasi Minggu (24/3/2024) mengatakan, AR pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana telah ditangkap tim gabungan aparat kepolisian.
"Identitas terlapor inisial AR (38) warga Kelurahan Jekan Raya Kota Palangkaraya. Terlapor diamankan saat berada di Jalan Tumbang Talaken, km.76, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangkaraya, Sabtu 23 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib," ungkap AKP Iyudi.
Dari hasil penyidikan polisi diketahui modus pelaku menganiaya korban karena, AR merasa sakit hati dikarenakan persoalan upah kerja tukang bangunan yang belum terbayar.
Keributan terjadi saat itu pelaku memukul memakai alat tukang plesteran sebanyak satu kali arah muka korban.
"Kemudian pelaku memukuli korban menggunakan kedua tangan berkali-kali. Pengakuan pelaku melakukan itu karena pelaku sakit hati uang gaji atau upah kerja bangunan tak kunjung di bayarkan pelapor," beber Kasat Reskrim.
Peristiwa penganiyaan diketahui terjadi Jumat tanggal 22 Maret 2024 dinihari, jam 01.30 Wib.
Saksi bernama Badarudin yang tinggal bersebelahan di barak samping tempat tinggal korban Yonatha saat itu mendengar suara orang minta tolong.
Kemudian saksi keluar barak dan melihat korban dalam keadaan wajah penuh darah dan luka kemudian saksi mengantarkan korban ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban Yonatha yang merupakan warga asal Kabulaten Pulang Pisau, mengalami luka luka di bagian wajah dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Timpah.[zulkifli]
Tags
Peristiwa