KUALA KAPUAS - Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalteng, pada Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Senin (18/3/2024).
Adapun tiga Raperda tersebut, Raperda kabupaten layak anak, Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Ada tiga Raperda yang disampaikan yang nantinya untuk dibahas oleh DPRD Kabupaten Kapuas.
Ini juga merupakan penyesuaian-penyesuaian karena ada beberapa aturan yang sudah tidak berlaku kembali," kata Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, usai menghadiri rapat paripurna tersebut.
Dengan telah disampaikan tiga Raperda itu lanjut Erlin, bisa dibahas sesuai mekanisme dan aturan berlaku.
"Agar bisa dibahas secara tuntas. Tentunya ini menjadi sinergis di dalam pelaksanaan kegiatan program yang terkait ketiga raperda tersebut," pungkasnya.[zulkifli]