KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi menyampaikan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna ke-4 masa persidanga II tahun sidang 2024 DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (25/3/2024).
"Kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan," kata Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi.
Menurut dia, penyampaian LKPj Tahun Anggaran 2023 merupakan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Erlin menyebut dalam LKPj Tahun Anggaran 2023 ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
"Selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD, di mana hasil dari pembahasan tersebut berupa keputusan perihal rekomendasi dan catatan atas LKPj kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya,” papar Erlin di hadapan Sidang Paripurna.
Disampaikannya pula, berdasarkan pencapaian kinerja Pembangunan yang diukur dari indikator-indikator makro Pembangunan daerah, realisasi indikator hingga 2023 menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kapuas sebesar 5,71.
Sedangkan untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kapuas tahun 2023 mengalami kenaikan 0,74 poin dari tahun sebelumnya dengan nilai indeks 70,75.
“Untuk itu, kami harapkan agar selanjutnya DPRD dapat melakukan pembahasan terhadap LKPJ yang telah disampaikan ini selama 30 hari ke depan dan memberikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan LKPJ tersebut,” pungkas Pj Bupati.[zulkifli]