KUALA KAPUAS - Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibentuk dalam rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (25/3/2024).
Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra usai memimpin rapat menyampaikan Pansus tersebut dibagi menjadi 3, masing-masing Pansus I yang membahas Raperda tentang bangunan gedung.
Pansus II akan membahas Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya Pansus III untuk membahas Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan Raperda tentang kabupaten layak anak atau KLA.
"Kerja Pansus diharapkan lebih cepat dan efektif, agar lima Raperda tersebut bisa menjadi Perda," kata Evan.
Sehingga lanjutnya, dengan adanya payung hukum produk hukum daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.[zulkifli]