Ambil Sikap Tegas, IWO Barsel Laporkan Oknum Wartawan Media Ini ke Polisi

Ambil Sikap Tegas, IWO Barsel Laporkan Oknum Wartawan Media Ini ke Polisi


BUNTOK - Sikap tegas terpaksa diambil Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap oknum wartawan sekaligus media yang menaunginya tampahan.com lantaran dinilai menulis berita tidak sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.

Selain tak berimbang dalam menyajikan berita, si oknum wartawan dilaporkan ke pihak berwajib karena turut menyebutkan nama organisasi IWO tanpa konfirmasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini menyalahi kode etik yang diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sekretaris PD IWO Barsel, Tomi Harlianto terpaksa melaporkan media tampahan.com beserta oknum wartawannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barsel, Rabu (22/5/2024). 

Laporan yang teregister di SPKT Polres Barito Selatan dengan Nomor STPLD/40.a/V/TUK.7.2.2/2024/SPKT ini sebagai bentuk ketegasan IWO Barsel atas pemberitaan tampahan.com yang diduga salah tafsir dalam penulisan mengenai bantuan pemerintah melalui dana hibah.

"Berita yang tayang pada media tampahan.com terkesan seolah-olah bantuan pemerintah dibagikan langsung kepada Pengurus dan Anggota PD IWO Barsel secara langsung untuk kesejahteraan pribadi," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, diduga media tampahan.com menayangkan berita dengan gaya penulisan bukan karya jurnalistik yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengenai perusahaan pers.

Selain itu, tampahan.com juga diduga melanggar UU Pasal 27 ayat 3 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Artinya diduga penulisan berita yang tayang di media tampahan.com terkesan asal-asalan tanpa proses pengeditan dari seorang redaktur. Dan berita yang tayang juga tidak berimbang," jelasnya.

Pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada pihak media tampahan.com untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka melalui perwakilan/utusan perusahaan mereka untuk mengklarifikasi berita yang telah ditayangkan satu kali 24 jam, terhitung sejak Selasa tanggal 21 Mei 2024.

"Pemberitahuan itu melalui pemberitaan di beberapa media yang disebarkan di grup-grup WhatsApp pada hari Senin 20 Mei 2024 kemarin," terang Tomi.

Dengan tujuan, lanjutnya, meluruskan kembali tujuan pemerintah dalam pemberian bantuan dana hibah secara umum adalah menunjang pencapaian sasaran program pemerintah daerah, sesuai dengan kepentingan daerahnya dalam hal mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat melalui sejumlah program kerja.

"Tetapi hingga Rabu 22 Mei 2024, tidak ada itikad baik pihak media tampahan.com untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada kami," imbuhnya.

Tidak sampai di situ saja, pihaknya juga melaporkan diduga oknum wartawan tampahan.com berinisial HG yang diduga dengan sengaja menyudutkan organisasi PD IWO Barsel dengan kalimat diduga fitnah di grup WhatsApp Warung Kopi Ngobrol.

"Itu juga diduga melanggar UU Pasal 27 ayat 3 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Tomi Harlianto.

Kepala Divisi Humas Pengurus Wilayah (PW IWO) Kalteng, Amar Iswani SP menambahkan, dalam pelaporan tersebut didampingi dirinya. "Saya sebagai perwakilan PW IWO Kalteng mendampingi PD IWO Barsel dalam pelaporan tersebut," terangnya.

Sementara, Kepala Kepolisian Resor SPKT Barsel, Karminto mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima pelaporan dari PD IWO Barsel ke pihaknya.

"Pelaporan itu melalui Sekretaris PD IWO Barsel, Tomi Harlianto yang didampingi Kepala Divisi Humas PW IWO Kalteng," pungkasnya.

Sebelumnya, berita yang disajikan tampahan.com terkait IWO Barsel dinilai mengandung unsur fitnah dengan menulis tentang bantuan dana hibah kepada PD IWO Barsel. "Dalam pelaksanaan kegiatan organisasi wartawan bisa bantu pemerintah dalam penulisan pemberitaan yang disajikan secara berimbang," demikian tulisannya. 

Makna dari dana hibah yang dibantu pemerintah itu tampak seolah dibagikan secara langsung kepada oknum pengurus dan anggota IWO itu sendiri sebagai upah. 

Sejatinya, tujuan pemerintah dalam pemberian dana hibah pada umumnya untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah, sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

"Media tampahan.com dan oknum wartawannya itu menulis berita tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, lantaran tidak berimbang dan juga melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Tomi kepada beberapa awak media, Senin (20/5/2024) lalu. 

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut "Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Didasari itu, lanjut Tomi Harlianto, pihaknya meminta kepada media tampahan.com atau perwakilan dan oknum wartawannya meminta maaf secara resmi serta  terbuka satu kali 24 jam, terhitung dari hari Selasa,  tanggal 21 Mei 2024.

"Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka kami akan mengadukan pemberitaan dan oknum wartawannya ke Dewan Pers dan aparat hukum setempat," tegas Tomi.[deni]

Lebih baru Lebih lama