Begini Hasil Kaji Tiru DPRD Kapuas terhadap Raperda KLA Ke Dinas P3APPKB Kota Surabaya

Begini Hasil Kaji Tiru DPRD Kapuas terhadap Raperda KLA Ke Dinas P3APPKB Kota Surabaya

SUASANA kunjungan Pansus III DPRD Kapuas ke Dinas P3APPKB Kota Surabaya.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Panitia khusus (Pansus) III penyusunan Raperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan kaji tiru  ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/5/2024).

Agenda kunjungan yang dipimpin Waket III DPRD Evan Rahman Saputra didampingi Ketua Pansus III Lawain dan anggota lainnya, serta perwakilan dinas OPD terkait ini untuk menggeli referensi dalam penyususunan Raperda Kabupaten Layak Anak atau KLA.

"Bahwa dalam pemberlakuan Perda KLA point yang penting adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mesti dikuatkan sebagaimana menjadi fokus bersama dalam Perda KLA," kata Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Lawin.

Kabid Pengarusutamaan Gender dan hak anak DP3APPKB Kota Surabaya, Relita Wulandari saat menerima rombomgan Pansus III mengatakan, melalui desk yang konsisten antara Pemerintah Daerah dan OPD terkait pembentukan Perda KLA ini sebelumnya harus bersama sama komitmen dalam rangka mengevaluasi hal-hal yang menjadi fokus.

"Sehingga kebijakan yang sudah kita telaah termasuk materi sehubungan Perda ini. Fokusnya adalah pencegahan terjadinya bullying KDRT dan sebagainya," kata dia.

Kemudian juga sosialiasi yang intens juga salah satu faktor yang penting sebelum disahkannya Perda dimaksud.

Selain itu setiap OPD wajib memberikan inovasi terkait Perda KLA, diharapkan Perda ini mampu memberikan atau menjamin keselamatan para perempuan dan anak.

Selanjutnya pihak Dinas P3APPKB Pemkot Surabaya  lebih menyarankan kepada sosialisasi yang intens dilakukan oleh dinas terkait setelah berlakunya Perda KLA.

Utamanya adalah masalah perlindungan ibu dan anak yang merupakan hal yang sangat sensitif terjadi pada sebuah keluarga.

Juga disarankan adanya satuan gugus tugas melalui OPD saling bersinergi dan berkolaborasi guna maksimalisasi pelaksanaan Perda dimaksud.

Dikatakan dengan hasil maksimal merupakan buah dari persiapan yang maksimal pula. 

Untuk itu Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, meminta semua jajaran yang berkaitan dengan perumusan Perda KLA ini antusias dan saling sinergi agar Perda yang nantinya disahkan benar-benar bermanfaat untuk kelangsungan penyelenggaraan Perda Kota Layak Anak.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama