Gali Referensi Raperda, Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi Kantor dan Sat Pol PP Provinsi Kalteng

Gali Referensi Raperda, Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi Kantor dan Sat Pol PP Provinsi Kalteng

PANSUS II DPRD Kapuas saat kunjungan di Dinas  Damkar Kalteng, Rabu (29/5/2024).| foto : humasprosetwankps

KUALA KAPUAS - Guna memperkaya referensi Raperda, anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang tergabung di panitia khusus (Pansus) II Raperda, melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Sat Pol PP  Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (29/5/2024).

Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Kapuas, H. Darwandie bersama anggota lain dan didampingi perwakilan OPD terkait.

"Bahwa tugas DPRD untuk mendeteksi hal- hal mana saja dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan sehubungan dengan Raperda Perubahan kedua atas Raperda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," kata H. Darwandie.

Dilanjutkan Darwandie pihaknya mendapatkan masukan dari Kabid Perlindungan Masyarakat (linmas) Sat Pol PP Kalteng, Mikelson Damek Dinas Damkar.

"Intinya saat ini Satpol PP dengan Damkar terpisah, tetapi di tahun 2023 ada pembahasan antara Pemda dengan DPRD dan disetujui untuk digabungkan," kata Damek.

Walaupun lanjutnya, Satpol PP, Damkar dan BPBPK Provinsi Kalteng berharap untuk terpisah atau berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas fungsinya Satpol PP, Damkar dan BPBPK Provinsi secara fungsinya yaitu koordinasi.

"Sedangkan di kabupaten fungsinya lebih dominan sebagai pelaksana teknis," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama