BATULICIN — Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, BPKAD Tanah Bumbu akan merealisasikan Gaji 13 dan TPP 13 bagi ASN dan PPPK pada 1 Juni 2024.
“Yang mana untuk besarannya berdasarkan pada Komponen Penghasilan pada bulan Mei 2024,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu Hendra Wardani, SE, MM, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024) sore.
Hendra Wardani menjelaskan, pencairan gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2 dimana dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa perkiraan waktu pencairan gaji ke-13 2024 bagi PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024, dan juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, salah satu staf Dinas Kominfo SP Akhmad Rahmiadi — atau akrab dipanggil Mas Didi — mengatakan, cairnya Gaji ke-13 merupakan angin segar bagi para ASN.
Apalagi di bulan-bulan ini menurut Kepala BPKAD Hendra Wardani, SE., MM berbarengan dengan penerimaan dan pendaftaran sekolah anak. Sehingga adanya gaji ke-13 ini dapat memperingan beban bagi kita semua khusus nya rekan-rekan ASN dan PPPK.
Ditambahkan informasi oleh Kepala BPKAD, bahwa pembayaran pada tanggal 1 Juni 2024 nanti akan berbarengan dengan pembayaran Gaji Juni 2024 serta TPP ub. Mei 2024, walaupun nanti pada saat 1 Juni 2024 kebetulan hari libur (tepatnya hari Sabtu) BPKAD akan tetap bisa menjalankan pembayaran tersebut, karena kata kepala BPKAD kita sekaligus akan menerapkan Aplikasi OSP (One Stop Payroll) dimana Aplikasi ini sebagai fasilitas kita untuk melakukan pembayaran walaupun dihari libur.[ade]
Tags
Tanah Bumbu