KOTABARU - Untuk kesekian kalinya petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lapas.
Kali ini obat terlarang jenis Carnophen yang masuk ke dalam Narkotika Golongan I. Kasus tersebut terjadi saat seorang narapidana tengah menjalani pengobatan pasca operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitro Kotabaru, Selasa (14/5/2024).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Kotabaru, Agus Rahmad Ramdhoni, Rabu (15/5/2024) menerangkan, obat-obatan terlarang tersebut diselundupkan oleh seorang wanita keluarga dari narapidana, di mana saat sebelum narapidana tersebut masuk ke dalam mobil ambulans Lapas Kotabaru setelah menjalani perawatan.
"Melihat gelagat mencurigakan, petugas Lapas yang mengawal langsung menangkap keluarga narapidana yang berupaya menyelundupkan barang haram tersebut lewat narapidana yang dikawal dan terbukti ada transaksi obat-obatan terlarang," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas ini berkat kewaspadaan dan ketegasan petugas Lapas yang telah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan narapidana dengan benar dan sangat cermat.
"Yang mana aebelumnya warga binaan berinisial G ini menjalani kontrol ke Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru pasca operasi bedah mulut beberapa waktu lalu, dan ini sebagai bentuk pelayanan kesehatan dari Lapas Kotabaru kepada Warga Binaannya," ucapnya, Rabu (15/5/2024).
Agus menambahkan, tindakan penyelundupan obat-obatan terlarang ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
"Untuk itu, saya menegaskan bahwa kami akan meneruskan penemuan ini kepada jajaran Polres Kotabaru guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Terkait kasus ini Kalapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise mengapresiasi kerja keras petugas yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Keberhasilan petugas Lapas Kotabaru dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Taufiqurrahman sehingga Lapas dan Rutan BERSINAR (Bersih Narkotika) sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga Lapas tetap aman dan kondusif kepada semua pihak," terangnya.
Yosef harapkan agar tidak mencoba-coba mengganggu kondusivitas di Lapas dengan memasukan barang terlarang dan juga kepada semua pihak di Kabupaten Kotabaru bisa bersinergi dan lebih serius dalam memberantas Narkoba agar tidak berdampak kepada upaya menyelundupkan narkoba dan berang terlarang lainnya ke dalam Lapas Kotabaru yang akan mengganggu proses pembinaan di Lapas.
"Seluruh jajaran Lapas Kotabaru sudah berkomitmen dan bersinergi dengan Polres Kotabaru dan penegak hukum lainnya untuk memberantas narkoba lewat Program BERSINAR (Bersih Narkoba) dan membangun Zona Integritas," kata Kalapas.[zainuddin]
Tags
Peristiwa