BUNTOK - Untuk menghindari terjadinya penyelewengan anggaran khususnya di desa, Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Jarliansyah menginginkan pemerintah kabupaten untuk memberikan sosialisasi kepada aparatur desa terkait pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
"Pengelola dana desa harus memahami tujuan diberikannya dana desa, dan mereka juga harus mengetahui dana desa itu bisa digunakan untuk apa saja sehingga nantinya tidak ada tersangkut masalah hukum terkait penggunaan dana desa," ucap Ketua Komisi l DPRD Barsel, Jarliansyah, Jumat (31/5/204).
Menurutnya, berdasarkan PP nomor 8 tahun 2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Ia menambahkan, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Menurut Permendes Nomor 7 Tahun 2023, prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 mencakup pembangunan desa, yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk mendorong partisipasi aktif dalam mengusulkan program kegiatan yang dapat didanai melalui Dana Desa.[deni]