Rapat Kerja, Pansus II DPRD Kapuas Bahas Raperda Masyarakat Hukum Adat

Rapat Kerja, Pansus II DPRD Kapuas Bahas Raperda Masyarakat Hukum Adat

SUASANA Raker Pansus II DPRD Kapuas membahas Raperda MHA, di DPRD Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Panitia khusus (Pansus) II Raperda, DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (27/5/2024).

Pada rapat tersebut membahas Raperda yang sedang digodok dengan menghadirkan para damang kepala adat dan mantir adat serta dihadiri pihak eksekutif.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie mengatakan, masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh, sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI.

"Maka oleh karena  itu DPRD melalui Pansus ll kita mengundang Damang se Kabupaten Kapuas dan diikuti para mantir dan Dewan Adat Dayak sudah direncanakan sebelumnya," kata Darwandie.

Ia menambahkan, Raperda yang digodok oleh Pansus ll erat hubungannya dengan tugas kedamangan.

Karena, lanjut Politisi PPP ini, pertemuan tersebut penting dilakukan, mengingat Raperda tersebut pertama adalah memberikan perintah kepada masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adatnya.

Termasuk Raperda ini juga memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan terhadap hak-haknya. [zulkifli]
Lebih baru Lebih lama