Virtual, Pj Bupati Kapuas Hadiri Rapat Koordinasi Netralitas ASN Dalam Pilkada Bersama Kemendagri

Virtual, Pj Bupati Kapuas Hadiri Rapat Koordinasi Netralitas ASN Dalam Pilkada Bersama Kemendagri

PJ BUPATI Kapuas, Erlin Hardi saat menghadiri Rakor Netralitas ASN secara virtual.| foto : hmskmfkps

KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengikuti rapat koordinasi (Rakoor) terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Secara virtual rapat diikuti dari ruang rapat Rujab  Bupati Kapuas, Jumat (17/5/2024).

Rapat tersebut digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diikuti para kepala daerah/penjabat (Pj) gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Dalam Negeri Komjen Pol Tomsi Tohir membuka rapat dan  menyampaikan penjelasan tentang keputusan bersama yang dikeluarkan Kemen PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu pada tahun 2022 lalu.

Keputusan tersebut mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

"Setiap pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin oleh ASN akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai. Peraturannya sudah jelas dan harus diikuti dengan ketat untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pilkada,” kata Tomsi Tohir.

Selanjutnya, rapat menyoroti pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang di dalamnya menyatakan, calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus bebas dari status sebagai penjabat (pj) saat mencalonkan diri.

Keseriusan isu ini ditandai dengan langkah konkret di akhir rapat, di mana para penjabat kepala daerah yang berniat maju dalam Pilkada serentak 2024 diminta untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri. 

"Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pemilihan yang adil dan transparan," ujarnya.

Rapat ini menandai komitmen kuat dari pemerintah dan semua pihak terkait guna memastikan penyelenggaraan pilkada yang bersih dari pengaruh dan tekanan. Selain itu menjaga agar ASN dapat bertugas secara profesional dan netral, sesuai mandat yang diberikan UU.

Hadir dari Kuala Kapuas mendampingi Pj Bupati Kapuas melalui via zoom meeting, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Ahmad M Saribi dan beberapa perwakilan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas.[zulkifli/adv]

Lebih baru Lebih lama