KUALA KAPUAS - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat kerja, di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (10/6/2024).
Jalannya rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri anggota Banmus DPRD lainnya.
Dari eksekutif rapat dihadiri Asisten III Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad Muhammad Saribi bersama jajarannya.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menyampaikan, Rapat Banmus ini untuk merevisi jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas masa persidangan II tahun sidang 2024.
"Rapat ini berdasarkan permintaan dari Pansus satu, dua dan tiga terkait dipandang perlu pendalaman terhadap penyusunan Raperda Kabupaten Kapuas oleh Pansus satu, dua dan tiga," kata Ardiansah saat membuka rapat.
Untuk diketahui Pansus I, II dan III di DPRD Kapuas saat ini sedang menyusun lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pansus I untuk Raperda tentang bangunan gedung. Pansus II untuk Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya Pansus III untuk Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan Raperda tentang kabupaten layak anak atau KLA.[zulkifli]