Bupati Abah Zairullah Kukuhkan Masa Jabatan Kades dan BPD Sesuai UU No. 3 Tahun 2024

Bupati Abah Zairullah Kukuhkan Masa Jabatan Kades dan BPD Sesuai UU No. 3 Tahun 2024

BATULICIN — Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengukuhkan Para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bumi Bersujud ini.

Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD ini sesuai undang-undang no 3 Tahun 2024.

Acara berlangsung di Pendopo Serambi Madinah, Kamis (27/6/2024) sore, yang dihadiri sebanyak 147 Kepala Desa, 5 diantaranya merupakan kepala desa penjabat.

Selain itu, turut hadir anggota BPD dari 152 desa se-Tanah Bumbu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Samsir menyampaikan, hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Maka, masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, adapun yang telah menjabat sebagai 2 periode, dapat mencalonkan diri sekali lagi 1 periode.

Bupati Abah Zairullah Azhar dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada masing-masing kepala desa dan anggota BPD yang kembali dilantik sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Kembali diingatkan bupati, jabatan yang diemban saat ini merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan nantinya di akhirat.

Pengukuhan yang dilakukan secara merata di seluruh Indonesia, diharapkan akan dimanfaatkan dengan baik bagi kepala desa untuk mengabdi di desanya serta membuat perubahan yang lebih baik.[ade]

Lebih baru Lebih lama