SUASANA Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Hutan di Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Pemkab Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat menggelar sosialisasi tata cara pengelolaan pengaduan dugaan Ppncemaran atau perusakan lingkungan haidup atau perusakan hutan, Senin (10/6/2024), di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Pembukaan sosialisasi ini dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Kepala DLHK Kapuas Karolinae, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala OPD terkait, para camat, lurah, dan kepala desa, para damang, mantir adat serta tokoh masyarakat.
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi menyampaikan, dalam rangka melakukan perlindungan dalam lingkungan hidup, setiap orang memiliki hak dan peran dalam mengajukan pengaduan terhadap macam-macam pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,
"Jika kita berbicara tentang lingkungan hidup, hal seperti pencemaran dan perusakan ini mungkin saja terjadi, yang mana tentunya hal ini harus kita lakukan secara menyeluruh dari unsur terkecil, mulai dari kepala desa, lurah, dan sampai ke provinsi untuk dapat melihat hal ini secara menyeluruh,” papar Erlin Hardi.
Lebih lanjut, Pj Bupati mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi semua unsur masyarakat di Kabupaten Kapuas, sehingga dapat lebih mengetahui pentingnya menjaga lingkungan hidup dan dapat menjadi perhatian dalam menghindari kelalaian.
“Dalam hal ini saya mengharapkan seluruh unsur yang hadir pada hari ini bisa berperan aktif untuk melihat, memberikan saran, masukan, hingga memberikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal itu khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tutur Erlin.
Sehingga lanjut dia bisa menjadi perhatian kita semua dalam bagaimana menghindari hal-hal yang dapat merusak lingkungan kita.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Kabupaten Kapuas, dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penanganan pengaduan terkait lingkungan dan merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan.
“Sosialisasi ini diadakan demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penanganan pengaduan perusakan lingkungan hidup dengan peserta sosialisasi yang berasal dari 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Selat, Kapuas Murung, Dadahup, Pulau Petak, Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Kapuas Barat, dan Basarang dengan jumlah peserta sebanyak 277 orang." kata Karolinae.[zulkifli]