DPRD Terus Matangkan Raperda PBG, Ini Lima Poin Pentingnya

DPRD Terus Matangkan Raperda PBG, Ini Lima Poin Pentingnya

ANGGOTA DPRD Kapuas Pansus I monitoring ke beberapa desa di Kabupaten Kapuas.| foto : hmsetwanpro

KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui panitia khusus (Pansus) I terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas   H Ahmad Zahidi S.Ag SH MH, dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (8/6/2024) mengatakan, terkait Raperda Bangunan Gedung Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas telah melakukan kajian ke sejumlah daerah termasuk Kota Yogyakarta, Bandung, dan Banjarmasin. 

"Ada lima kesimpulan terkait Perda PBG ini yang pertama, jika sebelumnya pengajuan IMB dilakukan manual lewat kantor kelurahan atau kecamatan, maka dalam Perda PBG pengajuan secara online," kata Zahidi sapaan familiarmya.

Yang kedua, lanjut Ahmad Zahidi, untuk pembayaran retribusi dalam Perda PBG diatur lewat perbankan.

Hal yang ketiga, Perda ini sangat berhati-hati sekali terutama dalam bangunan gedung 200 meter persegi lebih itu harus lewat kajian tim ahli dari instansi terkait dalam hal ini, Dinas PUPRPKP Kapuas, ini dimaksudkan  menghindari terjadinya konstruksi bangunan miring jadi lebih baik dilakukan kajian, cuman kajian itu nantinya diberikan waktu 45 hari 

"Artinya mereka tidak menghambat terhadap pembangunan orang yang mengajukan bangunan tersebut," terangnya. 

Lebih lagi wakil rakyat dari PAN ini menjelaskan, hal yang keempat bahwa bangunan yang sifatnya kurang dari 200 meter persegi itu cukup persetujuan kajian dari Dinas PUPR saja tidak memakan biaya.

"Saat ini rata-rata bangunan di wilayah kita 150 meter persegi artinya adalah masyarakat bisa dengan biaya murah, lebih cepat, lebih teliti itu yang kita harapkan nantinya," ujar Zahidi.

"Dan yang kelima kita melakukan kajian dari Perda tersebut adalah dari segi aspek manfaat ada nilai waktu dan nilai ekonomi kalau dulu mohon izin mohon maaf ada istilah percaloan sekarang tidak ada lagi," lontar dia.

"Jadi masyarakat bebas lewat Online tersebut, dan semoga Perda ini dalam waktu dekat mungkin bulan ini juga sudah kita sahkan," pungkas Ahmad Zahidi.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama