RAPAT kerja finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.| foto : istimewa
PARINGIN - DPRD Balangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Hal tersebut disampaikan Pansus II DPRD melalui rapat kerja finalisasi, di ruang rapat DPRD Balangan, Senin (3/6/2024).
Penyampaian draft finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Balangan disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, H Rahmi.
"Dengan adanya Raperda ini tentunya BPBD akan memiliki payung hukum sendiri di luar dari UU Nomor 24 tahun 2007, serta dapat menguatkan proses koordinasi," ucap Rahmi.
Disampaikannya, ada enam unsur harus terlibat dalam penanggulangan bencana, dan juga harus dilaksanakan secara pentahelix, yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
“Karena bencana adalah urusan bersama bukan saja pemerintah, tapi juga ada beberapa elemen yang terlibat. Dengan adanya Perda ini menjadi acuan dalam rangka mengambil kebijakan menetapkan situasi bencana, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran baik BPBD maupun kerjasama di Kabupaten Balangan,” jelasnya.
Lebih lanjut H Rahmi menyampaikan apresiasi atas segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota DPRD dalam proses pembahasan Raperda ini sehingga dapat disetujui sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini akan mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam tiga tahap, yaitu Prabencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak yang berkepentingan untuk dapat mengambil bagian untuk mengawal dan memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Paparan tersebut ditanggapi Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan, selanjutnya persetujuan draft finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Balangan oleh Ketua Tim Pansus II.
Adapun latar belakang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah tersebut, didasari adanya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Indonesia, PP Nomor 21 dan 22 tahun 2008 serta PP nomor 23 tahun 2008.
Kemudian Permendagri Nomor 101 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah kabupaten atau kota.
Penanggulangan bencana merupakan layanan dasar yang tergabung dalam salah satu amanah UU nomor 24 tahun 2007 dimana turunannya harus membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan untuk seluruh kabupaten/ kota diwajibkan membuat Perda, juga sebagai dasar dan payung hukum dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana.[agus/adv]