Inspektorat Kalteng Lakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Kapuas

Inspektorat Kalteng Lakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Kapuas

PENYERAHAN surat pemberitahuan dan surat tugas dari Inspektur Daerah Kalteng ke Sekda Kabupaten Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2024, di Kabupaten Kapuas, Senin (3/6/2024), di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas. 

Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas Heribowo, dan sejumlah Kepala perangkat daerah yang menjadi objek pengawasan.

"Tujuan dari Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah meningkatkan ketaatan, ekonomis, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalteng," kata Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring.

Kemudian meningkatnya efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalteng. Selanjutnya meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalteng. 

Fokus pengawasan yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas yaitu aspek arah kebijakan dan agenda Pembangunan Nasional (Pengendalian inflasi, Penguatan Tata Kelola Pemerintah, dan Penurunan prevalensi stunting), serta Aspek Pengawasan Teknis Terhadap Prioritas Nasional (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pendidikan dan Kesehatan).

"Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 10 ayat (1) dan (12). Bahwa untuk wilayah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Saran dan masukan dari Tim Pemeriksa hendaknya bisa segera ditindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy dalam sambutannya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas upaya pembinaan dan bimbingan yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pengawasan agar membantu kelancaran pelaksanaan pengawasan, yaitu dengan cara melengkapi segala kebutuhan dokumen dan data yang diperlukan oleh tim pemeriksa. Harapan kami, kegiatan pengawasan ini dapat memberikan saran dan masukan yang dapat menjadi acuan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kabupaten Kapuas di waktu yang akan datang,” tutupnya.[zk/kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama