Legislator Kapuas Ini Dorong Pembentukan Kelompok MHA

Legislator Kapuas Ini Dorong Pembentukan Kelompok MHA

ANGGOTA DPRD Kapuas, Darwandie usai hadiri acara Hatlah Pancasila di Kapuas.| foto : jun

KUALA KAPUAS - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie SH MH mendorong dan mengimbau para Damang kepala adat di Kabupaten Kapuas untuk membentuk kelompok Masyarakat Hukum Adat atau MHA.

Dikatakan Darwandie, saat ini Panitia khusus (Pansus) II Raperda, DPRD Kabupaten tengah menggodok Rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

"Untuk itu Damang kepala adat agar bisa mendukung pembentujan MHA baik pada tingkat desa maupun kecamatan," kata Darwandie, Jumat (7/6/2024).

H Darwandie yang juga Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas ini mengatakan, masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh, sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI.

Ia menambahkan, Raperda yang digodok oleh Pansus ll erat hubungannya dengan tugas kedamangan.

Karena, lanjut Politisi PPP ini bahwa pihaknya juga penting melibatkan Damang kepala adat 
mengingat Raperda tersebut pertama adalah memberikan perintah kepada masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adatnya.

"Termasuk Raperda ini juga memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan terhadap hak-haknya," katanya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama