Masa Jabatan 1.210 BPD di Kabupaten Kapuas Diperpanjang 2 Tahun

Masa Jabatan 1.210 BPD di Kabupaten Kapuas Diperpanjang 2 Tahun

PROSESI pengukuhan 1.210 anggota BPD se-Kabupaten Kapuas di Hall Rujab Bupati Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Masa jabatan 1.210 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, esmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Seremoni pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini digelar di Ballroom Rujab Bupati Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas, Sabtu (29/6/2024) pagi.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi. Hadir pula Sekda Kapuas Septedy, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Kapuas, Kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas, para Camat dan undangan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Budi Kurniawan dalam laporannya menyebut total ada 1.210 anggota BPD se-Kabupaten Kapuas yang dikukuhkan.

Dikatakannya, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dua tahun, berlaku sejak tanggal dikukuhkan.

Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengucapkan selamat atas kepada seluruh BPD yang telah dikukuhkan.

Dikatakannya, melalui revisi atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas bagi Kades dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat di desa," kata Erlin Hardi.

Oleh karena itu, diharapkan bagi BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan hendaknya memaknai ini sebagai sarana untuk dapat bekerja dan berbuat yang lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.

"Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa," pungkas Erlin.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama