Paripurna DPRD Balangan Penetapan Pansus, Tantangan Pengakuan Masyarakat Adat dan Penggabungan Desa

Paripurna DPRD Balangan Penetapan Pansus, Tantangan Pengakuan Masyarakat Adat dan Penggabungan Desa

PARIPURNA ke-16 Masa Sidang II Tahun Persidangan 2024.| foto : stimewa 


PARINGIN - Penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Balangan diparipurnakan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan.

Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun Persidangan 2024 membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Selasa (25/6/2024). 

"Raperda pertama yang dibahas adalah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda Penggabungan Desa," sebut Ketua DPRD Balangan, Ahmad Fauzan. 

Dalam rangka mematangkan kedua Raperda tersebut, DPRD Balangan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas untuk melakukan kajian mendalam, menyerap aspirasi masyarakat, dan memberikan rekomendasi terkait substansi kedua Raperda.[agus/adv]

Lebih baru Lebih lama