Paripurna DPRD, Nuryakin Sampaikan Dua Naskah Raperda Provinsi Kalteng

Paripurna DPRD, Nuryakin Sampaikan Dua Naskah Raperda Provinsi Kalteng

SEKDA Nuryakin saat menyerahkan dua naskah raperda provinsi kepada ketua DPRD Kalteng, Wiyatno.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mewakili Gubernur Sugianto Sabran menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke- 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi setempat itu berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/6/2024).

Rapur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno tersebut beragendakan mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, masing-masing tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng tahun anggaran 2023 serta Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang.

Serta penyerahan dua Naskah Raperda Provinsi Kalteng oleh Sekda mewakili Gubernur kepada Pimpinan DPRD Kalteng.

Sekda saat membacakan Pidato tertulis Gubernur menyampaikan bahwa raperda Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 secara riil telah dilakukan sebagaimana niat Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sinergisitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, serta memenuhi kehendak masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pelaksanaannya tersebut, lanjutnya, diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehatian-hatian serta lebih fokus pada peningkatan pembangunan infrastruktur, pengembangan konektivitas destinasi pariwisata, pengembangan ekonomi hijau dan sertifikat masyarakat adat untuk Kalteng elok, pengembangan rumah ibadah, institusi Pendidikan keagamaan dan komunitas adat, mempercepat pengembangan kawasan food estate, mempercepat pemulihan ekonomi dan peningkatan Koperasi dan UMKM.

"Naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah," ungkapnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama