Pengelolaan PAD Merupakan Kewenangan Daerah

Pengelolaan PAD Merupakan Kewenangan Daerah

BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan menghadiri Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di aula kantor Bappeda tempat, Selasa (4/6/2024).

Deddy dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapar Koordinasi dilaksanakan agar pergerakan pengelolaan pendapatan, terutama PAD yang merupakan kewenangan daerah secara langsung. 

"Sampai saat ini realisasi PAD  Barsel yakni 19,78%, komponen PAD ada 4,yakni pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan," ucapnya.

Menurutnya, hal tersebut dibahas dengan seluruh pemangku kepentingan dan seluruh perangkat daerah. Itu semua dilibatkan,meskipun PAD di dalam tatanan implementasi dilaksanakan oleh beberapa perangkat daerah serta di diharapkan agar semua merasa memiliki kepentingan untuk pengelolaan PAD.

"Banyak hal yang telah didiskusikan, karena keinginan untuk melakukan percepatan PAD. Sehingga target-target yang menjadi prioritas pemerintah daerah dapat terealisasi," pungkasnya.[adv/harlianto]

Lebih baru Lebih lama