Sebagian Besar Hasil SDA Kalteng Diangkut Menggunakan Angkutan Perairan

Sebagian Besar Hasil SDA Kalteng Diangkut Menggunakan Angkutan Perairan

SEKDA provinsi kalteng Nuryakin saat menyampaikan pidato gubernur Sugianto Sabran.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi, dan dianugerahi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, diantaranya Hasil Hutan, Hasil Perkebunan, dan Hasil Tambang. 

Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin mewakili Gubernur Sugianto Sabran saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke- 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi setempat, berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/6/2024).

Sebagaimana diketahui, urainya, sebagian besar hasil SDA Kalteng itu diangkut menggunakan angkutan perairan.

Tentu, dalam pelayarannya, kapal-kapal angkutan air itu selalu melewati jembatan bentang panjang, karena sungai-sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan sebagai sarana penghubung antar wilayah di Kalteng.

"Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya," ucapnya.

Lanjut disampaikan, pada tahun 2015, Pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi  Jembatan Bentang Panjang.

"Namun dengan pesatnya kemajuan teknologi dan juga perkembangan hukum saat ini, maka kami (Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, red) menganggap bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan," jelasnya.

Ditegaskan bahwa tujuannya tetap untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat. 

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah baru ini dengan harapan agar segera dapat kita bahas bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama