PULANG PISAU - Pasukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar aksi demonstrasi atau unjuk rasa di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) daerah setempat, Rabu (12/6/2024).
Aksi unjuk rasa secara damai oleh pihak Batamad Pulang Pisau ini, menuntut keadilan atas proses hukum yang tengah dijalani terduga pelaku berinisial AB dan S.
Kedua terduga pelaku disangkakan telah menghilangkan nyawa seorang pria terduga pelaku pencurian di wilayah Kelurahan Bereng beberapa waktu lalu.
"Aksi kami ini, tidak lain supaya penegak hukum dapat mempertimbangkan kasus yang saat ini dijalani terduga pelaku. Harapan kami pelaku dapat dibebaskan. Kenapa kami menggelar aksi? karena salah satu dari terduga pelaku merupakan anggota Batamad Pulang Pisau," kata Komandan Brigade Batamad Pulang Pisau Andrianto Sangan didampingi Sekretaris Rahmat A yang juga sebagai penanggungjawab lapangan pada aksi tersebut.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula di wilayah Kelurahan Bereng kerap terjadi kasus dugaan pencurian pada malam hari pada awal 1 dan 8 Februari 2024 lalu, di tempat korban berinisial S warga
"Karena sering terjadi dugaan pencurian, lalu warga melaporkan ke pihak Polres Pulang Pisau jajaran. Namun pelaku pencurian belum bisa ditangkap," ujar Andrianto.
Tak sampai disitu, dugaan kasus serupa pun kembali terulang pada 4 Maret 2024 di lokasi yang sama, yakni tempat terduga pelaku S.
Namun, ungkap Andrianto di tanggal tersebut (4 Maret) terduga pelaku melawan dan tidak mau menyerahkan ke warga usai diduga hendak melakukan aksi yang sama, yakni pencurian.
"Saat hendak diamankan warga, pelaku melawan dengan senjata tajam di tangan, red). Melihat kondisi itu, terduga AB dan S balik melawan dan berhasil melumpuhkan terduga pencuri, namun nahasnya terduga pencuri meninggal dunia," bebernya.
Atas peristiwa tersebut, sebut Andrianto, terduga AB dan S diamankan dan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini sudah memasuki tahap satu persidangan karena karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Jadi, dari hasil investigasi pihak Batamad Pulpis disimpulkan tindakan AB dan S tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa pelaku pencurian, namun tujuannya untuk menangkap pelaku dan diserahkan ke pihak kepolisian saja," tuturnya.
Ia menyebut, berdasarkan KUHP pasal 49 Ayat 1 dan 2 berbunyi, barang siapa terpaksa melakukan perbutan untuk pembelaan karena ada serangan atau perbuatan yang ketika itu melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain tidak dapat dipidana.
"Kami minta sidangnya terbuka, kemudian kami ikut masuk kedalam ruang sidang, kemudian hukumannya seringan-ringannya, seadil-adilnya kalau bisa bebas," pinta Andriano.
Sementara, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita mengatakan, saat aksi unjuk rasa berlangsung Polres Pisau menurunkan sebanyak 100 orang personel untuk pengamanan dalam rangka menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sifatnya kami hanya pengamanan jalannya aksi dari rekan-rekan Batamad. Ada 100 personel yang mengamankan dengan humanis, sampai dipersilahkan beberapa anggota Batamad menghadiri sidang perdana bagi kedua terduga pelaku AB dan S," ucap Kapolres.[manan]
Tags
Peristiwa