Agus: Rakor PPID Bertujuan agar Pelaksanaan Tata Kelola KIP di Kalteng Semakin Baik

Agus: Rakor PPID Bertujuan agar Pelaksanaan Tata Kelola KIP di Kalteng Semakin Baik

KEPALA Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi.| foto : istimewa

SEMARANG - Selain sebagai agenda wajib tahunan, Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi saat menyampaikan laporannya pada pembukaan Rakor PPID Provinsi Kalteng Tahun 2024, berlangsung di Harris Hotel Sentraland Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2024).

Agus menyebutkan, pelaksanaan rakor itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas informasi dan dokumentasi PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup Pemprov serta PPID Utama Kabupaten/Kota se Kalteng, baik dalam menyediakan dan menampilkan informasi publik, khususnya mengenai informasi keuangan dan informasi pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan kesadaran dalam menjaga keamanan informasi.

"Rapat ini sebagai sarana koordinasi dan penyamaan persepsi serta berbagi pengalaman atau pengetahuan antar PPID, agar pelaksanaan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Tengah semakin baik dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat," tukasnya.

Rakor PPID Kalteng Tahun 2024 ini dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 24 hingga 25 Juli 2024, dengan peserta berjumlah 155 orang yang terdiri dari PPID Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah beserta PPID Pelaksana OPD Provinsi, dan PPID Utama Kabupaten/Kota se Kalteng.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama