DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS


KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Bupati Kotabaru terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Lanal 3, Senin (15/7/2024). 

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muklis, dan didampingi Wakil Ketua, H Mukhni AF serta Wakil Ketua II M Arif. Juga dihadiri para anggota DPRD Kotabaru serra Asisten II Setda Kotabaru, Drs Murdianto, Forkopimda dan SKPD.

Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Asisten II Setda Kotabaru, Drs Murdianto dalam sambutannya menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Serta mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa APBD disusun dengan memedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2025.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Yakni tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Selain itu, pemerintah daerah akan selalu terbuka terhadap masukan yang diberikan dalam rangka percepatan visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yaitu, terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan

"Hal ini dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana kerja pembangunan daerah," terangnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama