DPRD Setujui Raperda RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045

DPRD Setujui Raperda RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045

SUASANA Rapat Paripurna DPRD Kapuas.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045 untuk menjadi Peraturan daerah (Perda) setelah diparipurnakan, Selasa (23/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II, Evan Rahman Saputra diikuti anggota dewan lainnya dan disaksikan Forkopimda.

Dari eksekutif rapat dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy dan kepala perangkat daerah setempat.

"Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2024 pada hari ini dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tentang RPJPD 2025-2024," kata Evan Rahman Saputra saat memimpin rapat.

Tujuh fraksi di DPRD Kapuas melalui masing-masing juru bicara menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Reperda RPJPD tersebut.

Selanutnya dilakukan penandatanganan bersama oleh eksekurif dan pimpinan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Kapuas RPJPD 2025-2045.

Pj. Bupati Kapuas, Erlin Hardi menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya 
kepada Pimpinan dan seluruh DPRD Kabupaten Kapuas, terlebih bagi Bapemperda yang bersama eksekutif telah melakukan proses pembahasan sesuai mekanisme den peraturan yang berlaku.

"Dan juga telah menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Kapuas selanjutnya akan mendapatkan evaluasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama