Ingatkan Para Kades, Kadis DSPMD: Gunakan DD dengan Tepat Sasaran

Ingatkan Para Kades, Kadis DSPMD: Gunakan DD dengan Tepat Sasaran

BUNTOK - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Selviriyatmi, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) di wilayahnya untuk menggunakan Dana Desa (DD) dengan transparan, tepat sasaran, dan sesuai peruntukannya.

"Dana Desa harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Jangan sampai menyalahi aturan dalam penggunaannya. Bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kades adalah pemegang otoritas dalam pemerintahan di Desa, atau sebagai manajer pembangunan untuk membawa Desa kearah yang lebih baik lagi di masa depan," ucap Kadis DSPMD Barsel, Senin (2/7/2024).

Menurutnya, tugas seorang Kades harus mampu menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut Selviriyatmi menekankan bahwa maju atau tidaknya suatu Desa tergantung dari kinerja Kades beserta jajarannya dalam menjalankan program-program prioritas yang sudah dibuat untuk kemajuan Desa berdasarkan usulan masyarakat yang sudah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Pemerintah Desa adalah ujung tombak terdekat yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia pun mendorong Kades beserta jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja tentang tata kelola pemerintahan serta keuangan, agar dapat lebih memahami lagi tugas dan tupoksi sebagai aparatur Desa.

“Setiap program yang dijalankan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selviriyatmi menambahkan bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, Kades beserta jajaran harus terus berinovasi dalam melaksanakan setiap program prioritas yang sudah direncanakan secara terperinci.

“Semua itu harus dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh dan siap menerima semua resikonya. Kades juga harus selalu aktif melakukan koordinasi dengan BPD dan DSPMD untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam penggunaan DD, sehingga tidak terjerat hukum,” pungkanya.[harlianto]

Lebih baru Lebih lama