IRBAN I Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono saat menyampaikan paparan kepada perangkat daerah Kabupaten Seruyan.| foto : istimewa
KUALA PEMBUANG - Inspektur Pembantu (Irban) I, Eko Sulistiono mewakili Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memimpin kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Aula Kantor Bupati Seruyan, Senin (22/7/2024).
Inspektur Daerah Kalteng, Saring dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Eko Sulistiono mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan umum dan teknis itu mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2023, yang meliputi sembilan arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional sebagai aspek pembinaan dan pengawasan umum.
Serta tujuh urusan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional, dan empat bidang urusan ketaatan atas NSPK, dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi sebagai perangkat Pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
"Berdasarkan hasil analisa dan survei pendahuluan pemeriksaan oleh tim wilayah I Inspektorat pada Pemerintah Kabupaten Seruyan, maka pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan enam aspek dan fokus pemeriksaan, yakni Penguatan Tata Kelola Pemerintah, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Penurunan Prevalensi Stunting, Urusan Sosial, Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Urusan Pekerjaan Umum," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Sekda Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas menyambut baik kegiatan pengawasan oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng tersebut.
"Saya mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah agar memberikan dukungan, khususnya data dan informasi yang berkaitan dengan fokus pengawasan, serta memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang akan diberikan oleh tim pemeriksa guna perbaikan tata kelola pemerintahan," pungkasnya.[adv]
Tags
pemprov kalteng