Kalteng Ditetapkan sebagai Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional

Kalteng Ditetapkan sebagai Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional

VIRTUAL, Leonard S Ampung membuka bimtek perhitungan dan penyelarasan target indikator utama pembangunan.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Berdasarkan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029, Tema Pembangunan Kewilayahan untuk Pulau Kalimantan adalah Super Hub Ekonomi Nusantara, yaitu sebagai pusat aglomerasi dan pengembangan ekonomi baru berbasis klaster ekonomi masa depan, untuk mendorong terciptanya pemerataan di kawasan Timur Indonesia.

Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tema yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.

Penetapan target-target indikator pembangunan di atas maupun tema untuk Provinsi Kalteng sebagai Lumbung Pangan Nasional, namun sekaligus sebagai Pusat Konservasi Internasional bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan dan sudah barang tentu tidak mungkin dapat diupayakan sendiri oleh Pemerintah Provinsi. 

Karenanya, kerjasama antar daerah dan peran serta seluruh stakeholders sangat diperlukan agar sinergi dalam perencanaan maupun pelaksanaannya nanti.

"Secara simultan baik di pusat maupun daerah, kita sedang menyusun RPJPN/RPJPD 2025-2045, selanjutnya RPJMN/ RPJMD 2025-2029 Teknokratik dan RKP/RKPD 2025," ucap Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung saat membuka Bimtek Perhitungan dan Penyelarasan Target Indikator Utama Pembangunan, berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Senin (29/7/2024), secara virtual.

"Muatan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 telah diselaraskan dengan Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045 dengan menjaga jumlah sasaran visi, misi pembangunan, arah pembangunan, dan indikator utama pembangunan," timpalnya.

Leonard juga menyampaikan bahwa dalam kerangka kerjasama daerah itu, pemerintah daerah harus mengidentifikasi kekuatan dan keunggulan daerah berdasarkan potensi dan karakteristik daerahnya, sekaligus kelemahan dan peluang yang ada di luar atau lingkungan strategisnya untuk dikerjasamakan. 

Hal itu, dapat dilakukan melalui upaya pemetaan potensi dan urusan pemerintahan dalam rangka kerjasama daerah yang bertujuan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki proyeksi mengenai urusan pemerintahan apa saja yang akan dikerjasamakan dalam rangka kerja sama daerah, sebagai bahan rancangan untuk diintegrasikan ke dalam RPJMD dan RKPD.

"Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki perencanaan yang jelas dalam melaksanakan tahapan-tahapan kerja sama daerah dan hasilnya dapat menjadi bahan rancangan untuk diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga kita tidak lagi mendengar perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedia anggaran," pungkasnya.[kenedy/adv]
Lebih baru Lebih lama