Kembangkan Kapasitas TRC Bencana, BPBPK Kalteng Gelar Bimtek

Kembangkan Kapasitas TRC Bencana, BPBPK Kalteng Gelar Bimtek

KEPALA Bidang Pemadam Kebakaran dan Pengendalian Operasi pada BPBPK Provinsi Kalteng, Kibue.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Tahun 2024, berlangsung di Aula Kantor BPBPK setempat, Selasa (23/7/2024).

Bimtek ini diikuti oleh Perangkat Daerah, Instansi terkait, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan BPBD Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBPK, Alpius Patanan dalam laporannya mengatakan bahwa Bimtek itu bertujuan untuk mempersiapkan personil yang akan bergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) yang berasal dari Perangkat Daerah, Instansi terkait, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan BPBD Kabupaten/Kota se-Kalteng yang dapat melaksanakan tugas berupa pengkajian secara cepat dan tepat dalam rangka mengidentifikasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan, berkoordinasi dengan sektor terkait serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan, sesuai dengan perkembangan kondisi bencana yang terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili Kepala Pelaksana BPBPK, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Pengendalian Operasi, Kibue saat membuka secara resmi kegiatan bimtek mengatakan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

Dituturkannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah, baik itu pada tingkatan provinsi maupun Kabupaten/Kota, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

"Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB). TRC PB adalah kaki dan tangan Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya penanggulangan bencana," ungkapnya.

Dijelaskan pula, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/1809/BAK tanggal 4 April 2022, memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk membentuk TRC PB Multi Sektor yang anggotanya berasal dari perangkat daerah, lembaga terkait dan unsur masyarakat. 

Sebagai tindak lanjutnya, Gubernur Sugianto Sabran telah membentuk TRC PB Provinsi Kalteng melalui Keputusan Nomor 188.44/167/2024 tanggal 13 Mei 2024 Tentang Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi Kalteng. 

TRC PB Provinsi Kalteng, urainya, melibatkan duabelas Perangkat Daerah, empat lembaga terkait, dan dua organisasi sosial kemasyarakatan.

"TRC PB Provinsi Kalimantan Tengah setidaknya memiliki fungsi antara lain pelaksanaan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana, pelaksanaan pemberian layanan darurat terhadap masyarakat terdampak bencana dan pengoordinasian upaya pelayanan darurat bencana, penyampaian saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana, dan pendukung BPBD Kabupaten/Kota untuk mengaktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana di Kabupaten/Kota," tandasnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama