Kunjungi Pasien Korban Obat-Obatan Terlarang, Begini Pesan dan Imbauan Pj Bupati Kapuas

Kunjungi Pasien Korban Obat-Obatan Terlarang, Begini Pesan dan Imbauan Pj Bupati Kapuas

PJ BUPATI Kapuas didampingi Kadinkes dan Direktur RSUD Kapuas usai meninjau rumah sakit.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Kasus belasan orang diduga overdosis akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit setempat menjadi atensi Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi.

Didampingi Kepala Dinkes, dr Tonun Irawati dan Direktur RSUD dr Soemarno Sosroadmodjo, Pj Bupati Kapuas berkesempatan mengunjungi pasien sembari meninjau kondisi rumah sakit, Rabu (10/7/2024).

Dalam kesempatan itu Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengungkapkan turut prihatin adanya warga yang terpapar penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Erlin Hardi mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi obat-obatan terlarang dan hal negatif lainnya.

"Dari beberapa kejadian ini harus menjadi perhatian kita. Anak-anak kita untuk tidak terjerumus hal-hal yang bersifat negatif dan merugikan," pesan Erlin Hardi.

Kepada para orang tua, lanjut Erlin, agar terus melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka sampai terjerumus kepada hal yang negatif hingga perbuatan yang meresahkan.

Diketahui sebelumnya sebanyak 11 orang yang diduga overdosis mengkondumsi obat-obatan terlarang harus dilarikan ke RSUD dr H. Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kendati demikian, lanjut dr Agus sudah beberapa pasien yang sudah bisa keluar rumah sakit selanjutnya menjalani rawat jalan.

"Alhamdulillah dari 11 kasus ini yang 9 orang kemaren sudah boleh pulang dan menjalani rawat jalan. Yang selanjutnya tadi pagi baru ada 2 kasus lagi," ungkap direktur RSUD Kapuas, dr Agus Waluyo.

"Dan kalau kita lihat dari gejala yang ada pada 2 pasien ini ada perubahan ke arah yang lebih baik. 
Dalam waktu dekat keduanya akan membaik dan bisa rawat jalan," terang dr. Agus.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama