BUNTOK - Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Barito Selantan (Barsel), Hermanes meminta Kantor Pajak agar dapat lebih memasifkan kembali sosialisasi terkait adanya kebijakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
Apabila NIK tidak segera dipadankan dengan NPWP, masyarakat berisiko kehilangan akses ke beberapa layanan pemerintah.
"Jangan sampai saat ketentuan tersebut diberlakukan, masyarakat masih belum mengetahui. Hal ini dapat menyebabkan penolakan dari masyarakat," ucap Hermanes, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), NIK berfungsi sebagai NPWP dengan format 16 digit yang dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
Dia mengatakan, khususnya seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan, serta layanan administrasi pemerintah yang memerlukan NPWP.
“Jangan sampai ada masyarakat yang justru ketika hendak mengurus sesuatu baru mengetahui kalau nomor NPWP itu menggunakan NIK. Setiap peraturan, baik itu perundang-undangan maupun peraturan pemerintah, harus melalui tahapan sosialisasi yang aktif kepada seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.[deni]