SUASANA rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Kalteng tahun 2025-2045.| foto : istimewa
JAKARTA - Melaksanakan amanat Pasal 323 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dilaksanakan rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah (Tahun) tahun 2025-2045 secara hybrid,
bertempat di Ruang Rapat Praja Bhakti II Lantai 2 Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jakarta, Kamis (25/7/2024), kemarin.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng Leonard S Ampung dalam paparannya menyampaikan bahwa Pembangunan Kalteng Tahun 2025-2045 Mengacu pada Visi yang Terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 "Indonesia Emas 2045", yaitu Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan; menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat Maju dan Berkelanjutan.
Ditambahkannya, Provinsi Kalteng mengusung lima sasaran visi, delapan misi pembangunan, 17 Arah Pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan. Lalu, dengan visi Kalteng Tangguh 2045 yakni Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan.
"Dengan Tema Lima Tahunannya, Periode I Penguatan Pondasi, Periode II Akselerasi Transformasi, Periode III Transformasi dan Periode IV Perwujudan Kalteng Tangguh. Visi Ini sudah selaras dengan Visi RPJPN 2025-2045 dan sudah kami siapkan juga selaras dengan Visi pemutahirannya," ungkap Leonard.
Leonard menyampaikan bahwa Penyusunan RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045 selaras dengan RPJPN 2025-2045 mempedomani rancangan awal RPJMN 2025-2029 dan Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang mengusung tema untuk wilayah Kalimantan "SUPERHUB EKONOMI NUSANTARA", sedangkan untuk Kalimantan Tengah sendiri mengusung tema Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.
"Adapun mandat Pemerintah Pusat terhadap Transformasi Pembangunan Kalimantan Tengah adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional," tambahnya.
Di akhir pemaparannya, Leonard menyampaikan bahwa Pembangunan Kalteng 20 tahun ke depan dibagi ke dalam tiga Zonasi Wilayah Pembangunan, yaitu Zona Barat meliputi Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Seruyan; Zona Tengah meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas, serta Zona Timur meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.
Setiap Zona dibagi menjadi dua klaster dengan pusat kegiatan yang ditentukan berdasarkan status Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Provinsi. Zona Timur meliputi klaster PKW Muara Teweh (Kabupaten Murung Raya dan Barito Utara) dan Klaster PKW Buntok (Barito Selatan dan Barito Timur).
Zona Tengah meliputi klaster PKN Palangka Raya (Kota Palangka Raya, Gunung Mas, dan Katingan) dan Klaster PKW Kapuas (Kapuas dan Pulang Pisau). Zona Barat meliputi klaster PKW Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau) dan Klaster PKW Sampit (Kotim dan Seruyan).
"Upaya-upaya transformasi yang akan dilakukan di dalam RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 terdiri dari transformasi ekonomi, tranformasi sosial, transformasi tata kelola, tranformasi ekologi dan ekonomi hijau dan biru berdaya saing global sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah yang kami cintai dan banggakan demi terwujudnya Kalteng Tangguh 2045," pungkasnya.[adv]
Tags
pemprov kalteng