Mantan Bendahara Kesbangpol Pulang Pisau Dinilai Rugikan Uang Negara Rp400 Juta Lebih

Mantan Bendahara Kesbangpol Pulang Pisau Dinilai Rugikan Uang Negara Rp400 Juta Lebih

PULANG PISAU - Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, mantan bendahara Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J atau JMD, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih atau tepatnya Rp 471.258.439,00.

Hal itu disampaikan langsung Kajari Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, kepada awak media, Senin (22/7/2024), saat menggelar press release di lingkungan Kejari Pulang Pisau. 

"Kerugian negara sebanyak Rp 471.259.439,00. Oknum JMD ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Juli 2024 kemarin, dan sudah dilakukan penahanan 20 hari ke depan yang dititipkan di rutan Kuala Kapuas," katanya. 

Ia menyebut, kasus yang menjerat oknum J sendiri berlangsung pada tahun anggaran (TA) 2023 pada pengelolaan keuangan di kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau. 

Dimana, dalam pengelolaannya keuangan, oknum J ditemukan kegiatan fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukan. 

"Tersangka juga memalsukan tandatangan pejabat kuasa pengguna anggaran dan lainnya untuk mempercepat proses pencairan. Ada lagi, masalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran TKHL," bebernya. 

Ditanya apakah ada pihak terkait lainnya yang terlibat dalam kasus oknum J ini, Kajari Pulang Pisau didampingi para kasi menegaskan dalam kasus ini akan ada potensi atau kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. 

"Setiap kasus tipikor ini akan ada potensi tersangka lainnya. Namun, untuk kasus ini kita masih menetapkan 1 orang tersangka JMD tadi. Nanti tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman," cetusnya. 

Atas kasus ini, Kajari menyebut akan menerapkan Pasal 2 juncto pasal 3 UU Tipikor Tahun Nomor 31 Tahun 1999 kepada tersangka. 

"Pasal tipikor pastinya kita terapkan, ke depan kami berharap dalam mengelola keuangan negara agar benar-benar sesuai aturan dan perundang-undangan. Kami tak bosan-bosan untuk selalu mengingatkan para pihak, agar mengelola keuangan negara sesuai juklak dan juknis," pintanya berpesan. 

Sementara perlu diketahui, pada kesempatan tersbeut pihak Kajari Pulang Pisau turut menyampaikan hasil capaian kinerj selama tahun 2024 dari Januari sampai Juli ini.[manan]

Lebih baru Lebih lama