KUALA KAPUAS - Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap seorang lelaki spesialis pelaku jambret berinisial DS (30) pada Senin (22/7/2024).
Tiga pekan usai melakukan aksi jambret di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di sebelah Alfamart Sei Baras Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah asalnya di Kelurahan Jelapat I Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalsel.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani menguraikan kronologi aksi jambret pelaku DS pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu sekira pukul 21.30 WIB.
"Pada saat itu korban IL (36) seorang ibu rumah tangga dibonceng putrinya melintas di jalan dengan sepeda motor dan secara tiba-tiba ada seorang lelaki berkendara menghampiri yang menarik tas ransel yang dibawa korban," kata AKP Abdul Kadir Jailani.
Kejadian diwarnai drama saling tarik tas antara korban dan pelaku yang mana di dalam tas itu berisi uang tunai dan barang berupa 2 buah handphone, power bank, perhiasan serta uang tunai.
"Terlapor membuntuti korban dari belakang kemudian motor korban dipepet dan terlapor menarik tas korban yang berada di punggung belakang korban sehingga tali tas korban putus," ungkap Kasat.
Pelaku akhirnya berhasil menguasai tas korban dan langsung malaju le arah jembatan Pulau Petak. Sementara korban dan anaknya tak bisa lagi menggejar pelaku karena motor yang digunakan saat itu mogok.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 3,5 juta lalu korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kapuas.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka DS juga melakukan aksi jembret pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara.
Juga kejadian penjambretan pada Minggu 30 Juni 2024 sekira pukul 21.15 WIB di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, ternyata adalah pelaku yang sama yakni DS.
"Tersangka DS berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Kapuas dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkas AKP Abdul Kadir Jailani.[zulkifli]
Tags
Peristiwa