BATULICIN - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu hapuskan denda pajak PBB.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Deny Hariyanto melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Ade Pebriady, di Batulicin, Rabu (31/7/2024).
Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan tahun 2023 kebawah. Ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus sampai 30 September 2024.
Selain itu, masyarakat yang melunasi tagihan PBB 2024 sebelum 30 September akan memiliki kesempatan untuk memenangkan hadiah undian berupa umroh, sepeda motor, dan alat elektronik lainnya. Ini merupakan bentuk apresiasi dari Bapenda kepada warga yang patuh membayar pajak.
Sementara tagihan atau ketetapan PBB Tahun 2024 sudah dilaksanakan dan didistribusikan ke seluruh kecamatan dan desa.
Untuk jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2024 yakni pada 31 Oktober 2024.
Maka diharapkan bagi masyarakat Tanah Bumbu maupun luar yang memiliki tanah di kabupaten ini agar bisa melakukan pembayaran pajak tidak lewat dari tempo tersebut. Jika lewat maka akan dikenakan denda.
Pembayaran pajak PBB, dapat dilakukan melalui loket Bank Kalsel maupun secara online seperti M-Banking Bank Kalsel, GO-PAY, Dana serta layanan online lainnya.
Cukup mencantumkan NOP (Nomor Objek Pajak) pilih tahun pembayaran, kemudian lokasi untuk melakukan pembayaran.[ade]