Ngamuk Bawa Sajam, Pria di Pulang Pisau Ini Diamankan Polisi

Ngamuk Bawa Sajam, Pria di Pulang Pisau Ini Diamankan Polisi

PULANG PISAU - Akibat mengamuk membawa senjata tajam atau sajam jenis mandau, pria berinisial RR (34) harus berurusan dengan hukum. 

Pria yang diketahui warga Komplek Buruh, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan jajaran Polres Pulang Pisau setelah terduga pelaku melakukan aksi anarkis terhadap warga dan penggunaan jalan di lingkungan Jalan  Abel Gawai Rey II, Kota Pulang Pisau, Rabu (17/7/2024). 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasihumas AKP Daspin menyebutkan bahwa dari keterangan sejumlah saksi, terduga pelaku mengamuk dengan menggunakan sebilah Mandau yang dibawanya dari rumah.

Selanjutnya, terduga mengayunkan Mandau dan menebas mobil pengguna jalan hingga mengenai bagian spion yang dikemudikan oleh AN.

"Pelaku mengamuk, lalu menebas spion mobil sampai pecah," ujar AKP Daspin. 

Tak sampai di situ, lanjut Daspin, terduga pelaku kembali mengamuk dengan memecahkan 4 botol minyak di warung milik S menggunakan sajam yang sama. 

"Setelah mendapat laporan, anggota langsung ke TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Polsek Kahayan Hilir," jelasnya. 

Ia membeberkan, dari keterangan pihak keluarga baik istri dan orang tua terduga pelaku bahwa yang bersangkutan pelaku ada mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di RSJ Kalawa Atei selama 25 hari.

Kemudian, terduga pelaku selalu minum obat penenang/kejiwaan dari pihak Puskesmas Pulang Pisau. Namun tidak diberikan sesuai resep dokter (terakhir hanya diberikan 1 kali pada tanggal 16-7-2024).

"Dari pengakuan terduga pelaku, sebelum mengamuk yang bersangkutan meminum obat jenis seledryl sebanyak 3 keping pada sore harinya. Untuk saat ini, terduga pelaku masih kita amankan dan berkoordinasi dengan PKM Pulang Pisau dan RSUD Pulang Pisau untuk dilakukan rujukan ke RSJ Kalawa Atei serta melakukan mediasi antara keluarga terduga pelaku dengan pihak korban untuk ganti kerugian," pungkasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama