Penting bagi Pembangunan, Pemprov Kalteng Sepakati 4 Raperda untuk Disahkan

Penting bagi Pembangunan, Pemprov Kalteng Sepakati 4 Raperda untuk Disahkan

WAGUB Kalteng, Edy Pratowo saat menandatangani persetujuan bersama terhadap empat raperda.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi setempat, Rabu (24/7/2024).

Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan langsung Pidato Pendapat Akhir Gubernur terhadap empat Raperda Provinsi Kalteng tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Wiyatno. 

Wiyatno menyampaikan, empat raperda tersebut masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Kalteng, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalteng, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045.

Sementara itu, Wagub Edy saat membacakan Pidato Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan proses akhir penetapan empat raperda yang cukup penting bagi pembangunan Kalteng.

Lanjut disampaikan, RPJPD Kalteng pada saat ini sudah memasuki babak akhir dalam proses penetapannya. Segala proses maupun prosedur sudah diewati bersama sesuai dengan ketentuan yang ada, penyusunan RPJPD Provinsi Kalteng seperti diketahui bersama, tidak dapat lepas dari RPJMN yang ada.

"Ini tentunya akan memudahkan pelaksanaan dari perecanaan yang ditetapkan karena telah bersinergi dengan perencanaan Pemerintah Pusat. Ke depan, dengan ditetapkannya RPJPD dalam Peraturan Daerah, kita akan memiliki pedoman pembangunan bagi siapapun yang akan memimpin Kalimantan Tengah, sehingga pembangunan yang ada tentunya akan berkelanjutan dan berkesinambungan," ungkapnya.

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas, ungkap Wagub, Gubernur selaku Kepala Daerah menyatakan menerima pendapat akhir empat raperda yang dimaksud untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan khususnya untuk raperda tentang RPJPD tentunya waijb melalui mekanisme Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan kerja keras dari Tim Pembahas Raperda ini, baik dari Tim Pemerintah Provinsi maupun Tim Pansus dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kami percaya bahwa Tim Pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah," tutupnya.

Disela rapur berlangsung dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat raperda.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama