Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Anggaran 2024

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Anggaran 2024

BATULICIN — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati Kabupaten Tanah Bumbu menyampaian Raperda Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat gedung DPRD setempat, Kamis (25/7/2024). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dihadiri Wakil Ketua I Said Ismail Kholil Alydrus, dan Wakil Ketua II Harmanuddin. 

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais meyampaikan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD  Tahun Anggaran 2024, diperkirakan mengalami kenaikan dari 2 Trilyun 625 Milyar 283 Juta 540 Ribu 226 Rupiah, menjadi 4 Trilyun 283 Milyar 981 Juta 590 Ribu 834 Rupiah.

Naik sebesar 1 Triliyun 658 Milyar 698 Juta 50 Ribu 608 Rupiah, atau 63,18%.

Sedangkan, perubahan kebijakan belanja daerah sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 serta sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat. 

Bupati mengatakan, kebijakan belanja perubahan APBD diarahkan pada belanja daerah sebelum perubahan sebesar 2 Triliyun 886 Milyar 461 Juta 199 Ribu 273 Rupiah. Setelah perubahan menjadi sebesar 5 Triliyun 26 Milyar 86 Juta 328 Ribu 123 Rupiah, atau bertambah sebesar 2 Trilyun 139 Milyar 625 Juta 128 Ribu 850 Rupiah, atau 74,13 %.

Dengan Defisit APBD sebelum perubahan sebesar 261 Milyar 177 Juta 659 Ribu 47 Rupiah, sesudah perubahan sebesar 742 Milyar 104 Juta 737 Ribu 289 Rupiah, atau bertambah sebesar 480 Milyar 927 Juta 78 Ribu 242 Rupiah atau 184,14%.

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah juga mengalami perubahan seperti penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar 266 Milyar 177 Juta 659 Ribu 46 Rupiah.

Sesudah perubahan sebesar 747 Milyar 104 Juta 737 Ribu 289 Rupiah, atau bertambah sebesar 480 Milyar 927 Juta 78 Ribu 243 Rupiah atau 180,68%.

Dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar 5 Milyar Rupiah.

Untuk pembiayaan Netto sebelum perubahan, sebesar 261 Milyar 177 Juta 659 Ribu 46 Rupiah, sesudah perubahan sebesar 742 Milyar 104 Juta 737 Ribu 289 Rupiah, atau bertambah sebesar 480 Milyar 927 Juta 78 Ribu 243 Rupiah atau 184,14%.

Sekedar infotmasi, sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. 

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.[ade]

Lebih baru Lebih lama