PJ BUPATI dan Pimpinan DPRD Kapuas teken persetujuan bersama 4 buah Raperda pada rapat paripurna DPRD Kapuas.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng telah menyepakati bersama 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda sebagai produk hukum daerah.
Persetujuan tersebut ditandai penandatanganan bersama oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dan Waket II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra, pada rapat paripurna DPRD Kapuas, Senin (22/7/2024) di Kantor DPRD setempat.
Waket II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra saat memimpin rapat menyampaikan rapat paripurna ke 2 masa persidangan III yang digelar dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, penyampaian laporan Pansus I, II, dan Pansus III terhadap 5 buah Raperda Kabupaten Kapuas.
"Selanjutnya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap 5 Raperda Kabupaten Kapuas," kata Evan Rahman.
Setelah 7 fraksi di DPRD Kapuas melalui masing-masing meyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap 5 Raperda Kabupaten Kapuas, pimpinan sidang kemudian kembali melemparkan persetujuan terhadap 5 Reperda.
Alhasil 4 Raperda disetujui untuk disahkan sebagai Perda, sementara 1 Raperda masih ditangguhkan yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Adapun 4 Raperda yang disetujui sebagaiman dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kapuas, Fery Noah tentang hasil rapat yang menetapkan untuk menyetujui 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
Yakni Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.[zulkifli]