KOTABARU - Rapat Paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Kotabaru. Kali ini, Senin (22/7/2024) membahas tentang laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD Kotabaru atas 2 buah Raperda dan pidato Bupati Kotabaru tentang penyampaian KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2024.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Mukhni dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kotabaru. Tampak hadir Forkopimda, Kepala SKPD dan 24 legislator Bumi Saijaan lainnya.
Dua Raperda KUPA dan PPAS tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh anggota DPRD Kotabaru dan pemerintah daerah yang disaksikan tamu undangan.
Anggota DPRD Kotabaru, Arbani mengatakan, dengan dibentuknya Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah guna menindaklanjuti amanah Undang-undang dimaksud.
Di mana saat ini DPRD Kotabaru telah membentuk Pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang perubahan ke empat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Dari Raperda ini maka Pansus 1 telah menyepakati Raperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah Kabupatèn Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dari draf Raperda ini siap dijadikan Perda dan diparipurnakan," ucap Arbani.
Bupati Kotabaru dalam pidato tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bupati Zainal Arifin mengatakan, pada rancangan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang disampaikan bahwa untuk total prediksi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja direncanakan adalah Rp3.614.886.339,95 sedangkan total belanja daerah yang direncanakan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp4.138.596.829.501,00
"Kemudian untuk total pembiayaan daerah yang digunakan sebagian membiayai belanja yaitu sebesar Rp524.420.943.161,05. Pada anggaran penerimaan pembiayaan daerah merupakan adanya perubahan sisa lebih anggaran perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 yang merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," terangnya.
Rancangan perubahan KUPA PPAS tahun anggaran 2024 ini, diharapkan proses selanjutnya berjalan dan lancar, dengan harapan sinergitas pimpinan dan segenap anggota DPRD, rekan-rekan Forkopimda, pimpinan Parpol, Ormas, tokoh Agama, dan tokoh masyarakat, serta LSM, tokoh pemuda dan segenap anggota masyarakat Kotabaru yang telah memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan.
"Perubahan KUPA dan PPAS ini bertujuan agar fokus dalam percepatan pencapaian target RPJMD tahun 2021-2026 untuk peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan Kotabaru yang semakin lebih maju dan sejahtera dapat dijaga bersama," pungkasnya.[zainuddin]